UU Pemda Bukan Penghambat, Tapi Pendorong Peningkatan Kualitas Pemda

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan bahwa Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah sebanyak 2 (dua) kali menjadi Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 bukanlah penghambat penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut disampaikan Akmal di saat membuka rapat evaluasi pelaksanaan UU Pemda di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.  

“UU Pemda bukanlah penghambat penyelenggaraan pemerintahan di daerah, namun justru menjadi pendorong peningkatan kualitas Pemda itu sendiri”, kata Akmal di Jakarta, pada Kamis (2/5) 

Namun, Akmal tidak memungkiri bahwa masih ada permasalahan terkait dengan implementasi UU Pemda tersebut. “Di balik manfaatnya, UU Pemda tersebut sangat kompleks, sehingga banyak sekali amanat yang ada dalam UU Pemda untuk segera diimplementasikan oleh Kementerian/Lembaga terkait dalam bentuk Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK)”, jelas Akmal  

Akmal menegaskan, Kementerian Dalam Negeri akan terus mendorong teman – teman Kementerian/Lembaga untuk segera mewujudkan harapan pemerintah daerah. “Semangat yang ada di pemerintah daerah harus kita bawa hari ini, sehingga hasil rapat dapat memberi angin segar kepada teman- teman kita di daerah”, tambah Akmal.  

Menurut Akmal, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) memang tidak bisa dibuat sembarangan, jadi harus melibatkan berbagai pihak agar tidak ada tumpang tindih kebijakan di pusat dan daerah. “Kemendagri siap memfasilitasi Kementerian/Lembaga terkait untuk duduk bersama dengan pemerintah daerah. Agar output yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat secara menyeluruh”, tutup Akmal. (p/ab)